Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Tujuannya adalah mengoptimalkan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa dan meningkatkan pelayanan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa.
- Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
- Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kewajiban LKD meliputi peningkatan pelayanan masyarakat, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
- Jenis LKD terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa, Lembaga Adat, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik.
- Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, penduduk setempat, memiliki kemauan dan kemampuan, serta dipilih secara musyawarah dan mufakat. Pengurus tidak boleh merangkap jabatan dan bukan anggota partai politik.
- Tata kerja LKD dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber pendanaan LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.
- Pemerintah Kabupaten dan camat wajib membina dan mengawasi LKD.