Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2014 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Tujuannya adalah mengoptimalkan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa dan meningkatkan pelayanan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  2. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
  3. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Kewajiban LKD meliputi peningkatan pelayanan masyarakat, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
  5. Jenis LKD terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa, Lembaga Adat, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik.
  6. Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, penduduk setempat, memiliki kemauan dan kemampuan, serta dipilih secara musyawarah dan mufakat. Pengurus tidak boleh merangkap jabatan dan bukan anggota partai politik.
  7. Tata kerja LKD dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber pendanaan LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.
  8. Pemerintah Kabupaten dan camat wajib membina dan mengawasi LKD.

1. Lembaga Kemasyarakatan di desa yang telah ada, tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya lembaga Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini

(-)