Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 657 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 657 Tahun 1961 tentang Penetapan Dr. Sutomo, KH. Achmad Dahlan, KH. Agus Salim Sebagai Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 657/1961 · Keppres No. 657 Tahun 1961 · Keppres Nomor 657 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1961Tanggal Penetapan:27 Desember 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Dr. Sutomo, KH. Achmad Dahlan, KH. Agus Salim Sebagai Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1961
Tanggal Penetapan27 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 1957 mengenai peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1958 mengenai peraturan tentang tata cara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Dr. Sutomo, K. H. Ahmad Dahlan, dan K. H. Agus Salim sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penghargaan ini diberikan mengingat jasa-jasa mereka sebagai pemimpin Indonesia yang berjuang melawan penjajahan. Keputusan ini menetapkan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk memperingati arwah mereka. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)