Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan APBD Kabupaten Nias TA 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 3/2005 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2005Tanggal Penetapan:19 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan APBD Kabupaten Nias TA 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku19 November 2005
Tanggal Penetapan19 November 2005
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2004. Peraturan ini mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 215.285.727.807,74, belanja sebesar Rp. 206.654.924.659,44, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 8.630.803.148,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.081.741.685,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 451.181.488,88, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 12.630.560.197,05. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 21.261.363.345,35. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, dan laporan aliran kas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)