di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Juga dikenal sebagai: Permenpar 5/2024 · Permenpar No. 5 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. JRA ini terdiri dari JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Retensi aktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit pengolah, sementara retensi inaktif berdasarkan kepentingan unit kearsipan. Keterangan musnah diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna pada akhir retensi, sedangkan keterangan permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna sekunder dan kesejarahan. JRA ini digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.