Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 187 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 187 Tahun 2026 tentang Peta Proses Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 187/2026 · Kepka BPJPH No. 187 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 187 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2026Tanggal Penetapan:18 Juni 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraTata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku18 Juni 2026
Tanggal Penetapan18 Juni 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Peta proses bisnis ini merupakan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan BPJPH, yang disusun secara berjenjang dari level 0 hingga level 5 berdasarkan kompleksitasnya. Peta proses bisnis level 0 mencakup proses inti dan proses pendukung. Proses inti meliputi kerja sama halal, standardisasi, akreditasi lembaga pemeriksa halal dan lembaga halal luar negeri, registrasi, sertifikasi, pembinaan ekosistem, serta pengawasan jaminan produk halal. Sementara itu, proses pendukung mencakup pengelolaan perencanaan, organisasi, hukum, sumber daya manusia, komunikasi publik, keuangan, barang milik negara, tata usaha, pengadaan, pengawasan internal, serta data dan informasi. Peta proses bisnis level 1 hingga level 5 merupakan penjabaran lebih rinci dari level di atasnya yang menggambarkan alur kerja antar unit organisasi.

(-)

(-)