Keputusan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Peta proses bisnis ini merupakan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan BPJPH, yang disusun secara berjenjang dari level 0 hingga level 5 berdasarkan kompleksitasnya. Peta proses bisnis level 0 mencakup proses inti dan proses pendukung. Proses inti meliputi kerja sama halal, standardisasi, akreditasi lembaga pemeriksa halal dan lembaga halal luar negeri, registrasi, sertifikasi, pembinaan ekosistem, serta pengawasan jaminan produk halal. Sementara itu, proses pendukung mencakup pengelolaan perencanaan, organisasi, hukum, sumber daya manusia, komunikasi publik, keuangan, barang milik negara, tata usaha, pengadaan, pengawasan internal, serta data dan informasi. Peta proses bisnis level 1 hingga level 5 merupakan penjabaran lebih rinci dari level di atasnya yang menggambarkan alur kerja antar unit organisasi.