Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2021 · PERPRES No. 26 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)