Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:31 Maret 1977
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan31 Maret 1977
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1977/1978. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,- yang terdiri dari pendapatan dan belanja, baik untuk kegiatan rutin maupun pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan rutin sebesar Rp. 76.975.877.100,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari pemerintah, pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas daerah, dan penerimaan lain-lain), serta pinjaman.
  • Pendapatan pembangunan sebesar Rp. 6.537.363.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari pemerintah, pendapatan asli daerah, dan pinjaman.

Belanja Daerah:

  • Belanja rutin sebesar Rp. 72.973.108.100,- yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja iuran, belanja bantuan, ganjaran/subsidi/sumbangan kepada daerah bawahan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengembalian tidak tersangka.
  • Belanja pembangunan sebesar Rp. 10.540.132.000,- yang dialokasikan untuk bidang ekonomi, bidang sosial, bidang umum, subsidi pembangunan kepada daerah bawahan, dan pembayaran kembali pinjaman.

Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)