di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1977/1978. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,- yang terdiri dari pendapatan dan belanja, baik untuk kegiatan rutin maupun pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.