Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13) dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Dengan pencabutan ini, pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 menjadi tidak berlaku lagi.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)