Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2023 · Keppres No. 2 Tahun 2023 · Keppres Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ranai.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna, sejalan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan penggunaan nama pengadilan dengan wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Negeri Natuna akan menangani perkara pidana dan perdata yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Ranai. Segala pembiayaan terkait pelaksanaan keputusan ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara pidana dan perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.

(-)