Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 11/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pelayanan kesehatan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Tujuan perubahan adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi atas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain. Penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru. 2. Perubahan jenis pelayanan penunjang medik. 3. Perubahan jenis pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah. 4. Penambahan pasal baru mengenai penderita yang dijamin dan penderita tahanan. 5. Penghapusan beberapa pasal terkait tarif retribusi. 6. Perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, penunjang medik, kebidanan dan gynekologi, penunjang non medik, rehabilitasi medik, konsultasi medik, medicolegal, medis gigi dan mulut, pemulasaraan jenazah, dan keperawatan. 7. Perubahan ketentuan mengenai pembayaran retribusi dan pengelolaan penerimaan rumah sakit. 8. Perubahan ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan pembinaan RSD.

(-)

(-)