Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.010/2018 · PMK No. 209/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 yang telah diubah, dengan menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2019. Kebijakan ini memberikan subsidi bea masuk kepada sektor industri tertentu yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan dalam sektor industri tertentu yang memenuhi syarat akan mendapatkan BM DTP, kecuali barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, dikenakan bea masuk berdasarkan perjanjian internasional, dikenakan bea masuk anti-dumping, atau ditujukan untuk tempat penimbunan berikat. Kebijakan ini mengatur alokasi anggaran dan pengelolaan subsidi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)