di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 11/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan BPD, termasuk persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat). Diatur pula mengenai fungsi BPD (membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja kepala desa) dan tugas BPD (menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya).
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan wewenang BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.