Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 9/2015 · Perda Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan jangkauan pelayanan air minum kepada masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo melalui penambahan penyertaan modal. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan tersebut mengatur tentang besaran penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dengan tahapan realisasi yang telah diatur. Tahapan realisasi tersebut mencakup penyertaan modal yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 dan 2014, serta penyertaan modal untuk tahun anggaran 2015 dan 2016.

(-)

(-)