Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan riil OPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain.
5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan fisik, administrasi, dan hukum serta pemeliharaan barang milik daerah.
7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Walikota, Pengelola Barang, dan Pengguna Barang.