Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 14/2019 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan riil OPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain. 5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan fisik, administrasi, dan hukum serta pemeliharaan barang milik daerah. 7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. 12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Walikota, Pengelola Barang, dan Pengguna Barang.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.