Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 01 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunungkidul untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, rencana pembangunan jangka panjang daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD dan bagi calon Bupati dan wakil Bupati dalam merumuskan materi visi, misi, dan program. RPJPD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan yaitu Periode 2025-2029, Periode 2030-2034, Periode 2035-2039, dan Periode 2040-2045.

(-)

(-)