Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2014 · PERPRES No. 77 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kepulauan Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk mematuhi rencana tata ruang yang ditetapkan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan kawasan lindung dan budi daya, serta pengembangan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.