di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 8/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya melalui investasi jangka panjang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah sebagai investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kontribusi bagi PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan melalui pembelian saham BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Besaran penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Milyar Rupiah), dengan penyetoran awal sebesar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah) pada tahun anggaran 2016. Tahap kedua dan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Keuntungan investasi atau dividen dari penyertaan modal ini akan menjadi penerimaan daerah dan merupakan komponen pendapatan daerah.
Penyertaan modal daerah ini dianggarkan pada APBD Provinsi Kalimantan Utara, dalam Pengeluaran Pembiayaan pada jenis penyertaan modal pemerintah daerah.