Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan ini meliputi penegakan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau bencana nonalam lainnya yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Peraturan ini juga mengubah persyaratan dan ketentuan terkait bakal calon Kepala Desa, termasuk persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan usia minimal, pendidikan, dan persyaratan lainnya seperti tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan suara, penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih, serta pemberian cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri kembali. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD), sementara biaya pemilihan Kepala Desa antarwaktu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Terakhir, diatur mengenai pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar larangan.