Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang sesuai untuk pemungutan retribusi izin trayek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jumlah kendaraan, dan jenis angkutan penumpang umum.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, dan daya angkut kendaraan yang digunakan. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 8.
6. **Wilayah dan Kewenangan Pemungutan**: Retribusi dipungut di Daerah Kabupaten Magelang, dengan pejabat Dinas Perhubungan ditunjuk sebagai Pemegang Kas dan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan.
7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Masa retribusi Kartu Pengawasan dan Kartu Jam Perjalanan berlaku selama 1 tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk secara tunai/lunas.
9. **Penagihan Retribusi**: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah teguran.
10. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
11. **Kedaluwarsa Retribusi**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.