Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015 tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 01/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pringsewu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya pengurusan jenazah yang ditanggung oleh keluarga penduduk miskin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan berupa santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga almarhum/almarhumah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penerima santunan, yaitu penduduk yang memenuhi klasifikasi sebagai orang dewasa yang memiliki KTP Kabupaten Pringsewu, orang dewasa yang terdaftar dalam KK tetapi belum memiliki KTP karena hal-hal tertentu, atau orang yang belum dewasa terdaftar dalam KK dan orang tua/walinya memiliki KTP Kabupaten Pringsewu.
  2. Pendanaan santunan kematian yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pringsewu.
  3. Besaran santunan kematian yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Persyaratan dan tata cara pengajuan santunan kematian, termasuk jangka waktu pengajuan permohonan dan dokumen yang harus dilengkapi.
  5. Pengecualian pemberian santunan kematian kepada penduduk yang meninggal dunia akibat bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, perkelahian bukan atas dasar pembelaan diri, atau penggunaan psikotropika, narkoba, dan/atau minuman keras.

(-)

(-)