di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015 tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 01/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pringsewu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya pengurusan jenazah yang ditanggung oleh keluarga penduduk miskin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan berupa santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga almarhum/almarhumah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: