Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2010 · PERPRES No. 3 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Januari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerja sama dalam pemberantasan terorisme. Memorandum ini ditandatangani pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam memerangi terorisme melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik antara kedua negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)