Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta melindungi kesehatan dan moral dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5-20%), dan Golongan C (lebih dari 20-55%), serta minuman tradisional. Sistem penjualan minuman beralkohol meliputi penjualan langsung untuk diminum di tempat dan penjualan eceran, dengan pembatasan tempat penjualan berdasarkan golongan alkohol. Penjualan langsung dibatasi di hotel, bar, restoran tertentu, dan kafe yang terintegrasi dengan hotel, dengan batasan waktu penjualan tertentu, kecuali untuk minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah untuk tujuan kesehatan. Pengeceran minuman beralkohol juga dibatasi di tempat-tempat tertentu seperti toko bebas bea. Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman, serta mengatur batasan volume kemasan. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia dengan informasi produk, kadar alkohol, dan peringatan. Penggunaan minuman beralkohol dilarang di tempat umum seperti jalan raya, pasar, tempat ibadah, dan sekolah. Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk SITU MB untuk golongan A dan SIUP MB untuk golongan B dan C, dengan persyaratan khusus untuk bar, pub, dan klub malam yang wajib memiliki AMDAL. Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, melaporkan penjualan, dan memenuhi persyaratan kelembagaan usaha.