Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 26/2015 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:4 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan04 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional dan memberikan apresiasi terhadap integritas Arsiparis melalui pemilihan Arsiparis Teladan. Pemilihan ini diatur dalam pedoman yang mencakup persyaratan, tata laksana, penilaian, dan penghargaan. Arsiparis Teladan dipilih berdasarkan penilaian administratif, pengetahuan kearsipan, dan sikap. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyerahkan laporan pekerjaan dan dokumen pendukung. Panitia pemilihan bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan pemenang yang akan diberikan penghargaan berupa piagam dan angka kredit.

(-)

(-)