Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2010Tanggal Penetapan:8 Juni 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku08 Juni 2010
Tanggal Penetapan08 Juni 2010
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sukamara. Penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap juga wajib melaporkan susunan keluarganya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada kelompok-kelompok rentan ini.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk WNI dan Orang Asing yang pelaporan peristiwa kependudukan melampaui batas waktu dikenai denda administratif. 2. Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dikenakan sanksi berupa denda administratif.