Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayanan, pengendalian, serta pengembangan data dan sistem informasi. Kebijakan dasar penanaman modal disusun dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten, yang mengacu pada RUPM Nasional dan Provinsi, serta prioritas pengembangan potensi daerah. Penanaman modal dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan pemerintah daerah lain atau swasta. Pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (pendaftaran dan izin usaha) dan nonperizinan (fasilitas, informasi, dan layanan pengaduan). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal dapat diberikan berupa insentif dan/atau kemudahan. Penanam modal memiliki hak dan kewajiban, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam hal ketenagakerjaan, Penanam Modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan perlindungan serta pengupahan yang sesuai. Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.