Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 3/2023 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; kecuali Rumah Sakit Umum Daerah dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah, dan menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan perkembangan hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Peraturan ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Bombana. BRIDA Tipe C ini bertugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Peraturan ini juga mengubah susunan perangkat daerah lainnya, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah, sesuai dengan tipologi yang ditetapkan. Beberapa Dinas Daerah yang disebutkan meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(-)

(-)