di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2004 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 353.393.889.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 363.553.293.600,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 10.159.404.600,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 14.017.158.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.857.754.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 10.159.404.600,00 untuk menutupi defisit.
Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.
Bupati Karanganyar menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.