Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan

Juga dikenal sebagai: UU 27/1964 · UU No. 27 Tahun 1964 · UU Nomor 27 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1964Tanggal Penetapan:25 November 1964
PerpajakanPenanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1964
Tanggal Penetapan25 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 Prp. tahun 1959 jo. Undang-Undang No. 22 tahun 1964. 2. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 55 Prp. tahun 1960 jo. Undang-Undang No. 23 tahun 1964.

Undang-Undang ini memberikan pembebasan pajak perseroan/pajak pendapatan untuk mendorong perluasan dan peningkatan produksi nasional, serta menciptakan iklim investasi yang menarik. Pembebasan pajak diberikan kepada usaha-usaha baru di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, pengangkutan air dan darat, serta usaha produksi baru lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan. Jangka waktu pembebasan pajak adalah paling lama 3 tahun setelah produksi dimulai, namun tidak melebihi 5 tahun setelah izin usaha diberikan.

Selain itu, laba/pendapatan yang diperoleh dari proyek atas dasar "bagi hasil" (production sharing) juga dapat dibebaskan dari pajak perseroan/pajak pendapatan selama proyek masih harus menyerahkan sebagian hasil kepada pihak pemberi kredit, dengan batas waktu maksimal 5 tahun setelah proyek menghasilkan sesuai rencana. Penghapusan/penyusutan atas pengeluaran alat-alat perusahaan dimulai pada saat laba/pendapatan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan. Jika selama masa pembebasan pajak terdapat kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya, tanpa memperhitungkan jumlah penghapusan/penyusutan.

(-)

(-)