Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Kayong Utara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)