Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 26/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.

Tujuan pembentukan BUMDes antara lain adalah untuk mendorong dan meningkatkan perekonomian perdesaan, mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh, meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian di wilayah perdesaan, mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat pembentukan BUMDes, mekanisme pembentukan BUMDes, pengelolaan BUMDes berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi pengelola BUMDes yang terdiri dari penasihat/komisaris (ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi, kewajiban, tugas dan wewenang pengurus, jenis usaha BUMDes (jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga), permodalan BUMDes, kelengkapan organisasi BUMDes, bagi hasil dan rugi, kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban.

1. BUMDes yang telah terbentuk dan menjalankan kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)