di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2013 · PERPRES No. 80 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.