Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2018-2037. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemanfaatan ruang yang terencana dan berkelanjutan di kawasan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, serta pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penegasan batas wilayah, pengembangan prasarana pertahanan, pengelolaan kawasan konservasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana. Strategi yang diadopsi termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi berbasis wisata bahari.