Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 646 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 646 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Keppres 646/1961 · Keppres No. 646 Tahun 1961 · Keppres Nomor 646 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 646 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah dalam sidangnya pada tanggal 3 November 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)