Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1959

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1959 · UUDrt No. 1 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:14 Januari 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaBadan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan14 Januari 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 dibentuk untuk mengatasi masalah kekurangan bahan makanan di Indonesia dengan membentuk Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produksi bahan makanan melalui intensifikasi pertanian dan pembukaan lahan baru. B.M.P.T. bertugas menyelenggarakan usaha intensifikasi produksi bahan makanan, produksi di tanah kering, dan pembukaan tanah pasang-surut. Badan ini berstatus badan hukum pemerintah yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki hak untuk melakukan perbuatan berdasarkan hukum adat. Penyelenggaraan tugas B.M.P.T. dilakukan oleh beberapa bagian, masing-masing dipimpin oleh pemimpin yang diangkat oleh Menteri Pertanian. Modal awal sebesar 1000 juta rupiah disediakan oleh Anggaran Belanja Negara untuk mendukung rencana kerja selama 10 tahun. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. B.M.P.T. bekerja sebagai perusahaan mandiri dan keuntungan bersihnya masuk ke Kas Negara.

(-)

(-)