di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bank Kaltim Provinsi Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 12/2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah serta pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim Cabang Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Perubahan tersebut menetapkan rincian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim hingga Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 60.100.000.000,-. Peraturan ini juga memberikan peluang untuk penambahan penyertaan modal setiap tahunnya hingga tahun 2015 dengan total sebesar Rp. 100.100.000.000,-. Rincian penyertaan modal setiap tahunnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Tana Tidung, dengan besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.