Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 7/2018 · Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 869.634.357.168,04
    • Belanja: Rp. 819.983.300.290,00
    • Surplus/(Defisit): Rp. 49.651.056.878,04
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 48.445.989.919,73
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 10.750.000.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp. 37.695.989.919,73
  2. Neraca per 31 Desember 2017:
    • Jumlah Aset: Rp. 1.713.001.727.309,67
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 6.136.481.810,85
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.706.865.245.498,82
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017:
    • Saldo Kas Awal di BUD per 1 Januari 2017: Rp. 48.359.585.796,84
    • Arus kas dari Aktivitas Operasi: Rp. 249.869.488.310,04
    • Arus kas dari Aktivitas Investasi: Rp. (210.880.572.327,00)
    • Arus kas dari Aktivitas Transitoris: Rp. (1.454.981,09)
    • Saldo Kas Akhir di BUD per 31 Desember 2017: Rp. 87.347.046.798,79
    • Kas di Bendahara Pengeluaran di luar SILPA: Rp. 14.938.118,00
    • Saldo Akhir Kas: Rp. 87.361.984.916,79
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017:
    • Pendapatan-LO: Rp. 880.893.281.521,85
    • Beban-LO: Rp. 760.803.068.924,71
    • Surplus/defisit dari operasi: Rp. 120.090.212.597,14
    • Surplus/defisit dari kegiatan non operasional: Rp. 50.843.626.632,70
    • Surplus/defisit sebelum Pos luar biasa: Rp. 170.933.839.229,84
    • Pos luar biasa: Rp. (2.739.090.985,00)
    • Surplus/defisit-LO: Rp. 168.194.748.244,84
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017:
    • Saldo anggaran lebih awal: Rp. 48.358.130.814,73
    • Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA): Rp. 87.347.046.797,77
    • Saldo anggaran lebih akhir: Rp. 87.347.046.797,77
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017:
    • Ekuitas awal: Rp. 1.436.027.162.295,02
    • Surplus/defisit -LO: Rp. 168.194.748.244,84
    • Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar:
    • koreksi ekuitas lainnya Rp. 1.540.635.227,96
    • koreksi ekuitas aset tetap Rp. 101.102.899.731,00
    • koreksi ekuitas Rp. (200.000,00) extracomptable
    • Ekuitas akhir: Rp. 1.706.865.245.498,82

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)