Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 2/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-nama Jalan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2000 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-nama Jalan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 37).

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada mantan Walikota Sawahlunto, Ir. H. Amran Nur, atas jasa-jasanya dalam membangun kota. Penghargaan ini diwujudkan dengan mengabadikan nama beliau sebagai nama jalan di Kota Sawahlunto. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2015. Lampiran II yang baru berisi daftar nama-nama jalan kolektor di Kota Sawahlunto beserta ruas jalan yang bersangkutan.

(-)

(-)