di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 49/2003 · PP No. 49 Tahun 2003 · PP Nomor 49 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kinerja serta nilai tambah dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan saham negara hingga maksimal 30% dari total saham yang dimiliki pada PT Bank Rakyat Indonesia. Penjualan dilakukan melalui pasar modal atau langsung kepada investor. Hasil penjualan saham negara disetor ke Kas Negara, sementara hasil dari penerbitan saham baru disetor ke kas perusahaan. Pelaksanaan penjualan saham harus memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.