Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 49/2003 · PP No. 49 Tahun 2003 · PP Nomor 49 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:13 Oktober 2003
Badan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan13 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kinerja serta nilai tambah dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan saham negara hingga maksimal 30% dari total saham yang dimiliki pada PT Bank Rakyat Indonesia. Penjualan dilakukan melalui pasar modal atau langsung kepada investor. Hasil penjualan saham negara disetor ke Kas Negara, sementara hasil dari penerbitan saham baru disetor ke kas perusahaan. Pelaksanaan penjualan saham harus memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)