Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan10 Juli 2012
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 149)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2012. APBD semula sebesar Rp.452.913.771.000,00 bertambah sejumlah Rp.47.161.632.870,00 sehingga menjadi Rp.500.075.403.870,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi signifikan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur kriteria belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)