Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2020. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.770.692.177.786,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.795.343.961.243,00, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terdapat defisit sebesar Rp. (24.651.783.457,00), yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 33.151.783.457,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00. Lampiran Qanun ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta informasi terkait lainnya seperti rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, aset lain-lain, dan dana cadangan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur dalam Qanun ini. Bupati Aceh Utara akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK sebagai landasan operasional.