Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2017 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeamanan Pangan
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan bertujuan untuk menjaga keamanan, kebersihan, mutu, dan gizi pangan, serta mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda asing yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Latar belakangnya adalah pentingnya pangan yang aman bagi kesehatan masyarakat dan perlunya perlindungan konsumen dari pangan berbahaya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk standar keamanan pangan, sanitasi pangan, penggunaan bahan tambahan dan kemasan pangan, serta jaminan produk halal. Kewajiban pelaku usaha meliputi pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan, pengendalian risiko bahaya, dan tanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksi. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan keamanan pangan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap produsen pangan, serta memberikan sanksi administratif bagi pelanggar. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan sertifikat laik sehat bagi usaha pangan siap saji.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, perintah menarik produk dari peredaran, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.