Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 06/2022 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tabalong. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.398.726.755.459,56 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.480.610.083.029,51, menghasilkan surplus (defisit) sebesar (Rp81.883.327.569,95). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp220.642.353.518,54 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp220.642.353.518,54.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.091.993.265.690,92, jumlah kewajiban sebesar Rp112.717.428.994,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.979.275.836.696,59. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp138.759.025.948,59.

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)