Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 10/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bengkalis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat terdiri dari paling banyak 3 bidang urusan. Pelaksana Kewilayahan bertugas di wilayah dusun. Pelaksana Teknis dapat terdiri dari paling banyak 3 seksi. Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (warga negara Indonesia, bertakwa, memegang Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat) dan persyaratan khusus (memahami adat istiadat Melayu Riau, mampu mengoperasikan komputer, bertempat tinggal di dusun tempat bertugas untuk Kepala Dusun). ASN yang menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Perangkat Desa dilarang melakukan pekerjaan lain selama jam kerja pemerintah desa. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, yang melakukan penjaringan dan penyaringan.

Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya dan/atau sampai batas usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)