Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru (RPIK) untuk tahun 2021-2041. Tujuan dari RPIK adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah, menerapkan sasaran strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta industri hijau, mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah daerah guna memperkuat dan memperkukuh ekonomi daerah, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Pemerintah Daerah menetapkan industri unggulan daerah yang dikembangkan berbasis kearifan lokal berdasarkan pada potensi sumber daya di daerah, yang meliputi industri agro, industri aneka, industri armada, industri pengolahan berbahan logam dasar, industri IKM potensi daerah, industri pengolahan hasil hutan, industri hasil perikanan dan kelautan, industri pariwisata, dan industri pengolahan lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan RPIK 2021-2041 dengan menetapkan Kebijakan Industri Daerah yang merupakan rencana strategis Industri Daerah. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIK. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada orang perseorangan/badan usaha yang berkontribusi dalam pembangunan Industri di Daerah, meliputi insentif fiskal dan nonfiskal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)