Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2012
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal dan Registrasi Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang berdomisili dalam Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kapal berukuran tonase kotor GT 7 ke bawah (GT<7). Tidak termasuk obyek retribusi adalah kendaraan khusus milik TNI dan POLRI. 2. **Subjek Retribusi:** Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam pasal 8, meliputi jasa ketatausahaan, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan khusus, tempat pengujian, pengujian kapal pertama kali dan periodik, pengujian kapal penghapusan lelang/dum dll, dan pengujian kapal ulang. 5. **Wilayah Retribusi:** Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut. 6. **Masa Retribusi:** Untuk kendaraan bermotor di darat adalah 6 bulan, dan untuk kendaraan bermotor di air adalah 1 tahun. 7. **Saat Terutang Retribusi:** Pada saat diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.