di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2032 bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan daerah secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. RIPPARDA ini menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, dengan fokus pada perlindungan nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan kepentingan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kalimantan Barat memiliki potensi pariwisata yang signifikan, dan RIPPARDA ini diharapkan menjadi lokomotif pembangunan kepariwisataan, tidak hanya bagi provinsi tetapi juga secara nasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengamanatkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang selaras dengan RIPPARDA Provinsi. Program dan kegiatan kepariwisataan harus mendukung pembangunan kepariwisataan daerah.