Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2032 bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan daerah secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. RIPPARDA ini menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah, dengan fokus pada perlindungan nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan kepentingan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kalimantan Barat memiliki potensi pariwisata yang signifikan, dan RIPPARDA ini diharapkan menjadi lokomotif pembangunan kepariwisataan, tidak hanya bagi provinsi tetapi juga secara nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Perwilayahan Destinasi Wisata: Menetapkan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP), Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP).
  2. Pembangunan Industri Daya Tarik Wisata Daerah: Meningkatkan kualitas dan keragaman usaha kepariwisataan.
  3. Pembangunan Fasilitas Umum dan Pariwisata: Mengembangkan prasarana dan fasilitas yang mendukung pertumbuhan dan daya saing kepariwisataan.
  4. Pembangunan Aksesibilitas: Meningkatkan konektivitas internal dan eksternal untuk kemudahan pergerakan wisatawan.
  5. Pemasaran Pariwisata Daerah: Memantapkan citra kepariwisataan dan mengembangkan kemitraan pemasaran.
  6. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah: Memperkuat organisasi kepariwisataan dan meningkatkan kapasitas SDM.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan peran masyarakat dalam kepariwisataan.
  8. Pembangunan Investasi: Memberikan kemudahan dan insentif investasi di bidang pariwisata.

Peraturan ini mengamanatkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang selaras dengan RIPPARDA Provinsi. Program dan kegiatan kepariwisataan harus mendukung pembangunan kepariwisataan daerah.

(-)

(-)