Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977 tentang Mengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/1977 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 1978Tanggal Penetapan:8 November 1977
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku19 April 1978
Tanggal Penetapan08 November 1977
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 23 Juni 1956 untuk melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan (Tambahan Seri C Nomor 38) jo. Peraturan Daerah tanggal 26 Pebruari 1969 (Seri C Tahun 1970 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 28 Juni 1956 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 1956 (Tambahan Seri C Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 26 Pebruari 1969 diundangkan pada tanggal 1 Nopember 1969 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1970 (Seri C Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1977 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen yang sebelumnya mengatur pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan. Perubahan ini mencakup penggantian istilah "Dewan Pemerintah Daerah" menjadi "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", perubahan istilah "Kepala Pekerjaan Umum" menjadi "Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten", serta perubahan besaran biaya yang terkait dengan tanda nomor kendaraan, pengesahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan, pengesahan hewan penghela, dan keterangan mengemudi. Biaya-biaya tersebut ditetapkan dalam nilai Rupiah yang baru.

(-)

(-)