Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Satuan Pengamanan Di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2015 · Permensos No. 2 Tahun 2015 · Permensos Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaSatuan Pengamanan Di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 43/HUK/1990 tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan tugas dan fungsi satuan pengamanan (satpam) di lingkungan Kementerian Sosial guna mewujudkan keamanan dan ketertiban. Satpam bertanggung jawab kepada eselon II yang membidangi urusan umum dan kepala satuan kerja setempat. Susunan organisasi satpam terdiri dari komandan, wakil komandan, dan anggota, dengan tugas utama menjaga keamanan, mengatur lalu lintas, dan melakukan patroli. Pengangkatan satpam dilakukan melalui seleksi ketat, dan mereka dapat diberhentikan karena berbagai alasan termasuk usia dan pelanggaran disiplin. Pelatihan satpam meliputi dasar, penyelia, dan koordinator keamanan. Pembiayaan honor satpam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, anggota satpam yang telah bekerja sebelum Peraturan ini diundangkan dan belum mengikuti pelatihan, wajib mengikuti pelatihan dasar atau gada pratama.

(-)