Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 7/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakomodir perubahan tata pemerintahan yang cepat dengan melakukan penyesuaian dan penambahan terhadap susunan dan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
  3. Inspektorat (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten Siak (terdiri dari 21 Dinas dengan tipe A, B, dan C)
  5. Badan Daerah (terdiri dari 5 Badan dengan tipe A dan B)

Masing-masing perangkat daerah tersebut memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pelayanan administratif, pengawasan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai bidang.

(-)

(-)