Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai isi dari masing-masing laporan keuangan tersebut, termasuk angka-angka realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)